You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kelurahan Pekat
Kelurahan Pekat

Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN PEKAT KEC. SUMBAWA KAB. SUMBAWA -- selengkapnya...

Peraturan Bupati Sumbawa No. 3 Tahun 2021 Tentang SID

Administrator 25 Februari 2021 Dibaca 85 Kali
Peraturan Bupati Sumbawa No. 3 Tahun 2021 Tentang SID

BUPATI SUMBAWA

PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PERATURAN BUPATI SUMBAWA

NOMOR 3 TAHUN 2021

TENTANG

SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN SUMBAWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SUMBAWA,

Menimbang

:

a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan media yang dapat mendukung Pemerintah Desa dalam mewujudkan sistem informasi yang cepat, tepat dan akurat dalam rangka menyusun perencanaan dan mengalokasikan anggaran sesuai kondisi obyektif desa dan kebutuhan riil masyarakat desa;

b.    bahwa dalam rangka menunjang keterbukaan informasi publik pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa, perlu adanya sistem informasi desa yang mumpuni dan terintegrasi serta mampu memberikan data yang valid dan terpercaya untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa di Kabupaten Sumbawa;

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);

4.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);          

5.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nmor 9;

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM INFORMASI DESA

DI KABUPATEN SUMBAWA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
  2. Bupati adalah Bupati Sumbawa.
  3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa.
  6. Dinas Terkait adalah Dinas yang membidangi sistem informatika dan statistik Kabupaten Sumbawa.
  7. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPKD adalah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Sumbawa.
  8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
  9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah, keterwakilan perempuan dan ditetapkan secara demokratis.
  13. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa.
  14. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  16. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  17. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  18. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
  19. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah seperangkat alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pelayanan masyarakat dan pengelolaan sumberdaya di tingkat Desa.
  20. Sistem Informasi Supra Desa yang selanjutnya di singkat SISD adalah seperangkat alat dan proses yang mengintegrasikan pengelolaan data dan informasi yang dikelola pada Sistem Informasi Desa untuk kebutuhan di tingkat Kecamatan dan/atau Daerah.
  21. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
  22. Data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.
  23. Data Terpilah Gender adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan.
  24. Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh Desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
  25. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  26. Perangkat Keras adalah komponen pada komputer yang dapat terlihat dan disentuh secara fisik.
  27. Perangkat Lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
  28. Brainware/ Pengguna Perangkat Komputer adalah orang yang menggunakan atau mengoperasikan komputer.
  29. Internet adalah suatu jaringan komputer yang saling terhubung antar komputer yang satu dengan komputer yang lainnya menggunakan standar sistem global sebagai protokol pertukaran.
  30. Intranet adalah satu jaringan yang menggunakan protokol internet untuk berbagi informasi penting skala lokal.

 

BAB II

FUNGSI DAN MANFAAT

Pasal 2

Fungsi SID adalah sebagai berikut:

  1. sebagai media keterbukaan informasi publik di Desa;
  2. sebagai media untuk menyimpan, mengolah dan mempublikasikan data dan informasi yang dimiliki oleh Desa;
  3. sebagai media untuk mempercepat pelayanan administrasi di Desa; dan
  4. sebagai media promosi produk-produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan Kawasan Perdesaan.

 

Pasal 3

Manfaat SID adalah sebagai berikut:

  1. memudahkan Pemerintah Desa dalam menyimpan, mencari, mengolah dan menyajikan Data Desa;
  2. meningkatkan kualitas pengelolaan Data Desa yang lengkap akurat dan terbarukan secara berkala;
  3. memperluas jangkauan informasi;
  4. mempermudah masyarakat Desa dan para pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang Desa;
  5. mendukung terwujudnya tata kelola di desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel;
  6. menemukenali potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian Desa;
  7. mempermudah Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk bekerjasama dengan pihak lain; dan
  8. meningkatkan kualitas pelayanan administrasi Desa.

 

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi kedudukan, perangkat lunak dan keras, pemanfaatan, kelembagaan, integrasi dan peran pemerintah desa dalam Sistem Informas Desa.

 

BAB IV

KEDUDUKAN DAN PERANGKAT SID

Pasal 5

  • SID merupakan sistem yang diterapkan di Desa untuk membantu Pemerintah Desa dalam mengelola data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik di Desa.
  • SID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu-satunya sistem informasi yang diterapkan oleh Pemerintah Desa.
  • Data dan informasi yang dikelola melalui SID merupakan satu-satunya data dan informasi resmi yang dijamin keabsahannya oleh Pemerintah Desa, dan menjadi basis untuk membangun "data tunggal" dalam skala Daerah.
  • Seluruh Pemerintah Desa di Daerah berkewajiban untuk menerapkan dan mengembangkan SID.
  • SID dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun online.
  • SID dapat diintegrasikan ke dalam SISD di tingkat kecamatan dan/atau Daerah.
  • SID dapat dihubungkan dengan sistem pendataan yang dikelola oleh unit penyedia layanan tingkat desa seperti Pos Bersalin Desa, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan unit penyedia layanan tingkat desa lainnya.

 

Pasal 6

  • Perangkat utama SID terdiri atas:
  1. Perangkat Keras yang memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan SID;
  2. Perangkat Lunak yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah atau yang tersedia secara terbuka, dan mampu menjalankan fungsi SID; dan
  3. Perangkat Manusia yang memiliki kemampuan dan kecerdasan untuk mengelola SID;
  • Perangkat pendukung lainnya yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan SID.

 

BAB V

PEMANFAATAN SID

Pasal 7

Pemanfaatan SID terdiri atas:

  1. pengelolaan Data Desa, pembangunan Desa, dan pembangunan Kawasan Perdesaan;
  2. media pendukung keterbukaan informasi publik di Desa;
  3. media peningkatan kualitas pelayanan administrasi di Desa; dan
  4. media promosi produk-produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan Kawasan Perdesaan.

Pasal 8

Pemanfaat SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dipergunakan sebagai media untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan data tentang Desa, data pembangunan Desa, data pembangunan Kawasan Perdesaan dan berbagai informasi lainnya mengenai Desa.

Pasal 9

  • Data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
  1. ;data potensi Desa;
  2. data kependudukan
  3. data pendidikan;
  4. data kesehatan;
  5. data kemiskinan;
  6. data ekonomi;
  7. data sosial budaya;
  8. data Pemerintahan Desa; dan
  9. data lain sesuai kebutuhan.

 

  • Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf (e) disajikan dalam bentuk data terpilah menurut jenis kelamin (gender), dan mencakup kebutuhan warga desa yang berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.

 

Pasal 10

Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:

  1. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
  2. dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
  3. data tentang realisasi pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui APB Desa;
  4. dokumen publikasi mengenai realisasi hasil pelaksanaan kegiatan dan pembangunan di Desa; dan
  5. data dan informasi lain yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan di Desa.

 

Pasal 11

Data Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

terdiri atas:

  1. dokumen rencana pembangunan Kawasan Perdesaan;
  2. dokumen realisasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan;
  3. data kerja sama antar desa dalam rangka pembangunan Kawasan

Perdesaan; dan

  1. data dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Perdesaan.

 

Pasal 12

  • Pemanfaatan SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dipergunakan sebagai media bagi pemerintah desa dalam mendukung keterbukaan informasi kepada publik:
  • Untuk mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka SID paling sedikit harus memuat dan mempublikasikan:
    1. paket informasi dalam bentuk naratif tentang Profil Desa dan/atau gambaran umum wilayah dan potensi Desa;
    2. ringkasan/uraian yang berisi tentang program/kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa;
    3. dokumen perencanaan dan anggaran Pemerintah Desa (RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan LKPJ Kepala Desa);
    4. rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang didanai melalui APB Desa dan sumber pembiayaan desa lainnya;
    5. laporan keuangan Pemerintah Desa; dan
    6. daftar peraturan desa dan peraturan kepala desa yang sedang disusun dan/atau yang telah ditetapkan.
  • Jenis dan tata cara publikasi informasi melalui SID juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik.
  • SID juga dapat dikembangkan sebagai media untuk menampung dan menyalurkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat.
  • Pengelola SID wajib mempublikasikan perkembangan tindak lanjut dan hasil penanganan pengaduan dan keluhan dari masyarakat.
  • Pemerintah Desa mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan jurnalisme warga sebagai salah satu upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengembangan SID.

Pasal 13

  • Pemanfaatan SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dipergunakan sebagai media untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di kantor Desa.
  • Jenis pelayanan administrasi yang dikembangkan melalui SID mengacu pada kewenangan Pemerintah Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Prosedur pelayanan administrasi melalui SID diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa.

Pasal 14

Pemanfaatan SID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dipergunakan sebagai media promosi produk-produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan Kawasan Perdesaan baik yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama maupun kelompok usaha perorangan, unit usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di Desa.

 

BAB VI

KELEMBAGAAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA

Pasal 15

  • Pengelolaan SID dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
  • Unsur Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan SID adalah sebagai berikut:
    1. Kepala Desa, sebagai pembina SID;
    2. Sekretaris Desa, sebagai penanggung jawab SID;
    3. Kepala Seksi yang menangani bidang pemerintahan, sebagai koordinator SID; dan
    4. staf pada seksi yang menangani bidang pemerintahan, sebagai operator SID.
  • Apabila staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dimiliki oleh Desa, maka Kepala Desa dapat mengangkat tenaga operator dengan status Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT).
  • Pembiayaan operator SID yang berstatus sebagai Tenaga Kontrak Waktu Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebankan pada APB Desa.

Pasal 16

Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dalam pengembangan SID adalah sebagai berikut:

  1. melakukan update perangkat lunak Open SID;
  2. mengoordinasikan pengumpulan data, baik data primer maupun data sekunder;
  3. memasukkan data ke dalam aplikasi SID;
  4. melakukan update data secara berkala;
  5. mempublikasikan data dan informasi melalui SID;
  6. menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan pihak-pihak yang membutuhkan;
  7. merespon tanggapan, pertanyaan, masukan dan segala bentuk komunikasi yang ada dalam SID; dan
  8. tugas lainnya yang terkait dengan pengelolaan SID.

Pasal 20

Ruang lingkup pengelolaan SID oleh Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

  1. pengelolaan perangkat keras yang mencakup komputer, jaringan intranet dan jaringan internet;
  2. pengelolaan perangkat lunak yang mencakup aplikasi SID dan aplikasi pendukung lainnya;
  3. pengelolaan sumber daya manusia yang mencakup administrator sistem di tingkat Desa; dan
  4. pengelolaan data dan informasi, termasuk kegiatan pengumpulan, verifikasi, validasi dan pembaharuan data dan informasi.

 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA

DALAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI DESA

Pasal 21

  • Pemerintah Desa dalam pengelolaan SID berhak:
  1. mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah melalui SID;
  2. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah;
  3. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk pengembangan SID;
  4. mengangkat dan memberhentikan tenaga operator pengelola SID tingkat desa; dan
  5. menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Informasi dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) uruf a, antara lain:
  1. rencana kerja Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;
  2. informasi rencana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa;
  3. bagian bagi hasil pajak dan retribusi Daerah untuk Desa; dan
  4. bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pasal 22

  • Pemerintah Desa dalam pengelolaan SID berkewajiban:
  1. mengelola dan menyebarluaskan SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menyediakan dan memelihara perangkat SID;
  3. menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi secara berkala dan/atau tersedia setiap saat yang akurat;
  4. meningkatkan kemampuan pengelola SID; dan
  5. meningkatkan kualitas pengelolaan SID.

 

  • Informasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah informasi yang wajib diumumkan paling kurang 6 (enam) bulan sekali, seperti informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, laporan keuangan, dan lain-lain.
  • Informasi tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada pemohon informasi publik, seperti: hasil keputusan, perjanjian dengan pihak lain, informasi dan kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan terbuka untuk umum, dan lain-lain.

BAB VIII

INTEGRASI PENERAPAN SISTEM INFORMASI DESA

DI TINGKAT KECAMATAN

Pasal 23

 

  • Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan SID ke dalam Sistem Informasi Supra Desa (SISD) yang berkedudukan di kecamatan.
  • Pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SISD di tingkat kecamatan adalah Camat.
  • Camat menugaskan Sekretaris Camat dan Kepala Seksi Pemerintahan pada kantor Camat sebagai pelaksana teknis pengelolaan SISD

Pasal 24

Tugas dan tanggung jawab Camat dalam pengelolaan SISD adalah sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretaris Camat dan Kepala Seksi Pemerintahan dalam pengelolaan SISD;
  2. memberikan dukungan kebijakan dan penganggaran dalam pengembangan SISD;
  3. mengoordinasikan pemanfaatan data dan informasi yang dikelola melalui SISD; dan
  4. melakukan kerjasama dengan para pihak (stakeholders, Perangkat Daerah dan pihak ketiga lainnya) dalam pengelolaan dan pengembangan SISD.

Pasal 25

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Camat dalam pengelolaan SISD adalah sebagai berikut:

  1. mendukung penyediaan Perangkat Keras yang dibutuhkan untuk pengembangan SISD;
  2. mengelola pemanfaatan SISD sebagai media keterbukaan informasi publik di Kecamatan; dan
  3. mengoordinasikan pengelolaan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut hasil penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 26

Tugas dan tanggung jawab Kepala Seksi Pemerintahan tentang pengelolaan SISD adalah sebagai berikut:

  1. mengelola Perangkat Keras dan Perangkat Lunak SISD yang dipasang di kantor camat;
  2. menghimpun, memverifikasi, menginput dan memvalidasi data dan informasi yang dikelola melalui SISD;
  3. menyajikan data dan informasi yang dikelola melalui SISD;
  4. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja lain pada kantor Kecamatan dalam peningkatan kualitas pengelolaan SISD;
  5. menghimpun dan mengelola publikasi kegiatan tingkat Kecamatan melalui SISD; dan
  6. mendorong Unit Pelaksana Teknis Dinas tingkat kecamatan untuk memanfaatkan data dan informasi yang tersedia di SISD tingkat Kecamata

Pasal 27

Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kecamatan dalam pengelolaan SID adalah sebagai berikut:

  1. melakukan pembinaan teknis kepada Pemerintah Desa dalam pengelolaan SID;
  2. mengoordinasikan pengumpulan dan pengolahan data yang dilakukan di tingkat Desa;
  3. memfasilitasi Pemerintah Desa untuk memanfaatkan data yang dikelola melalui SID sebagai basis untuk perencanaan dan penganggaran di Desa;
  4. mendorong Pemerintah Desa untuk memanfaatkan SID sebagai media pelayanan administrasi dan media keterbukaan informasi publik di Desa;
  5. mendorong Pemerintah Desa untuk memanfaatkan SID sebagai media publikasi produk dan potensi Desa;
  6. mendorong Desa, Pemerintah Desa untuk memanfaatkan SID sebagai media pengelolaan pengaduan masyarakat; dan
  7. membantu Desa dalam memperoleh dukungan untuk penanganan masalah teknis terkait pengelolaan SID di Desa.

 

BAB IX

INTEGRASI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA

Pasal 28

  • Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan data yang dikelola pada SID menjadi sistem pengelolaan data yang terintegrasi sampai di tingkat Daerah.
  • Koordinasi pengelolaan data yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 adalah wewenang dan tanggung jawab Dinas Terkait.
  • Dinas Terkait mengembangkan jaringan pemanfaatan data di tingkat Daerah yang dapat dimanfaatkan oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, TKPKD, Dinas, Bappeda, dan pihak-pihak lain yang membutuhkan.
  • Guna mendorong partisipasi aktif Desa dan memudahkan koordinasi, komunikasi dan advokasi tentang penguatan SID baik penerapan, pemanfaatan, pengembangan SID di Desa dapat dibentuk komunitas atau Forum SID Daerah.

 

BAB X

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH

DALAM PENGEMBANGAN SID DAN SISTEM INFORMASI SUPRA DESA

Pasal 29

Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam pengembangan SID dan SISD adalah Dinas dan secara teknis dibantu oleh Dinas Terkait.

 

Pasal 30

Tugas dan tanggung jawab Dinas dalam pengembangan SID sebagai berikut:

  1. memantau dan mengendalikan peran Pemerintah Desa dalam pengelolaan SID;
  2. menyediakan bantuan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan SID;
  3. melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam pemanfaatan SID untuk perencanaan Desa, pengelolaan pembangunan Desa dan pelayanan administrasi di Desa; dan
  4. mengoordinasikan pengembangan, penerapan dan pemanfaatan SID dan

Pasal 31

Tugas dan tanggung jawab Dinas Terkait dalam pengembangan SID dan SISD:

  1. mengembangkan jaringan internet secara lebih merata;
  2. membantu Pemerintah Desa dalam memasang Perangkat Lunak dan jaringan pendukung SID dan SISD;
  3. bersama dengan Perangkat Daerah terkait menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas tenaga operator SID dan SISD;
  4. mengelola sistem informasi dan teknologi informasi untuk mendukung dan memfasilitasi SID dan SISD;
  5. memberikan bimbingan teknis tentang publikasi dan pemberitaan melalui SID dan SISD;
  6. memantau dan memberikan pembinaan tentang penguatan SID dan SISD sebagai media keterbukaan informasi publik; dan
  7. memberikan dukungan teknis terkait operasi dan pemeliharaan perangkat lunak SID dan SISD.

BAB XII

PEMBIAYAAN

Pasal 32         

 

  • Seluruh pembiayaan SID Pemerintah Desa dianggarkan dalam APB Desa.
  • Seluruh pembiayaan SID dan SISD Pemerintah Daerah dianggarkan    dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

BAB XIII.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 33

 

(1) Pemerintah Desa yang sudah menerapkan SID sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, wajib menyesuaikan pengelolaan SID sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini

(2) Pemerintah Desa yang belum menerapkan SID, agar menerapkan SID di Desa paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturanBupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumbawa.

Ditetapkan di Sumbawa Besar

pada tanggal 1 FEBRUARI 2021

WAKIL BUPATI SUMBAWA,

 

 

 

MAHMUD ABDULLAH

Diundangkan di Sumbawa Besar

pada tanggal 1 FEBRUARI 2021

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA,

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2021 NOMOR 3

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image